Informasi tentang cara membuat skck dan syarat serta biaya perpanjang SKCK online saat ini banyak dibutuhkan oleh masyarakat.
SKCK sendiri merupakan singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian, dimana surat ini hanya bisa dikeluarkan oleh kepolisian. Lembaga kepolisian yang berhak mengeluarkan SKCK adalah polsek, polres, polda hingga Mabes Polri.
SKCK ini hanya bisa diberikan kepada pemohon yang tidak pernah melakukan tindakan kejahatan sampai surat tersebut diterbitkan. Pembuatan SKCK ini saat ini banyak dibutuhkan oleh masyarakat untuk kebutuhan melamar kerja atau kepentingan lainnya yang dibutuhkan oleh perusahaan atau instansi.
Jika kamu sedang ingin membuat surat ini, pastinya kamu ingin mengetahui informasi tentang cara membuat SKCK 2023 terbaru dan apa saja syarat dan berapa biayanya. Dan untuk lebih jelas tentang cara pembuatan skck ini, kamu bisa simak penjelasan kami di bawah ini.
Syarat membuat SKCK
Dikutip dari laman resmi Polri skck.polri.go.id, beberapa syarat pembuatan SKCK adalah sebagai berikut :
- Fotokopi KTP dan menunjukan KTP Asli
- Fotokopi Paspor (untuk yang ingin membuat surat kebutuhan kerja ke luar negeri)
- Fotokopi akta lahir/surat lahir/surat nikah/ijasah
- Fotokopi KK
- Dokumen sidik jari
- Foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah dan foto harus berpakaian sopan, berkerah, tidak menggunakan aksesoris pada wajah dan wajah harus tampak muka dengan jelas
Cara Membuat SKCK Terbaru 2024 Secara Offline dan Online
Untuk membuat SKCK saat ini masyarakat bisa melakukannya secara offline ataupun online. Jadi masyarakat sekarang bisa memilih ingin membuat dokumen ini secara offline datang langsung ke kantor polisi terdekat. Atau lebih memilih membuat skck online yang bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja.
Cara Membuat SKCK 2024 Secara Online Menggunakan Aplikasi
Untuk langkah-langkah dan cara membuat SKCK online menggunakan aplikasi, adalah sebagai berikut :
- Langkah pertama kamu harus unduh dan instal aplikasi POLRI Super App melalui Playstore untuk pengguna Android dan App Store untuk pengguna iOS
- Setelah selesai menginstal aplikasi POLRI Super App, silahkan buka aplikasi dan kamu daftar akun menggunakan nomor hp
- Jika sudah berhasil mendaftar,silahkan kamu lakukan login menggunakan nomor hp dan password yang telah dibuat
- Berikutnya ketika sudah berhasil login ke akun POLRI Super App, kamu pilih menu SKCK dan klik Ajukan SKCK, lalu pilih Mulai
- Di halaman berikutnya kamu silahkan isikan data yang dibutuhkan dan wajib disesuaikan dengan KTP
- Tahap selanjutnya kamu silahkan pilih metode Pembayaran, biaya pembuatan SKCK online akan dikenakan biaya sebesar Rp30 ribu
- Jika sudah, kamu lanjut klik Bayar dan kamu bisa Unduh Barcode Pendaftaran yang masuk ke email
- Lalu kamu bisa mencetak bukti pendaftaran dan pembayaran yang dikirim ke email yang kamu daftarkan
- Jika kamu sudah mencetak bukti pendaftaran, kamu tinggal lampirkan persyaratan SKCK, seperti pas foto ukuran 4×6, KK, Akte Kelahiran/Ijazah
- Setelah kamu berhasil melakukan pendaftaran melalui aplikasi POLRI Super APP, kamu tunggu satu hari kerja dan kamu tinggal datang ke kantor polisi terdekat untuk mengambil SKCK dan menyerahkan persyaratan yang dibutuhkan, beserta barcode cetak SKCK
Baca juga : 5+ Contoh Surat Izin Sakit Sekolah SD SMP SMA
Cara Membuat SKCK Secara Offline Langsung Datang Ke Kantor Polisi
Jika kamu merasa cara membuat SKCK online terlalu sulit dan ribet. Maka kamu bisa pertimbangkan menerapkan cara membuat skck secara offline dengan langsung datang ke kantor polisi terdekat.
- Pertama silahkan kamu datang ke kantor polisi terdekat di jam kerja menggunakan pakaian yang rapi
- Setelah itu, kamu minta formulir untuk pembuatan SKCK
- Lampirkan juga dokumen persyaratan pembuatan skck lengkap
- Kemudian kamu akan diminta untuk pengambilan sidik jari oleh petugas
- Tahapan selanjutnya kamu harus membayar biaya pembuatan SKCK secara tunai atau debit
- Selanjutnya setelah proses verifikasi data dan pengambilan sidik jari selesai, kamu tingga menunggu SKCK dicetak
Catatan yang perlu kamu ketahui bahwa Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk kebutuhan melamar pekerjaan sebagai PNS atau CPNS. Selain itu Polsek juga tidak melayani pembuatan SKCK untuk kebutuhan pembuatan visa. Polres atau Polsek hanya akan menerbitkan SKCK sesuai dengan alamat KTP dari pemohon.
Biaya Pembuatan SKCK
Dalam proses pembuatan SKCK baik pembuatan secara online dan offline, pemohon akan dikenakan biaya sebesar Rp 30 ribu.
Cara Perpanjang SKCK
Setelah SKCK dibuat, ada masa berlaku SKCK selama 6 bulan dari tanggal diterbitkan. Jadi jika sudah lebih dari 6 bulan maka agar bisa digunakan kembali, kamu harus melakukan perpanjangan. Sebelum kamu melakukan perpanjangan, maka kamu harus mengetahui syarat, cara dan biaya perpanjangan SKCK.
Syarat Perpanjang SKCK
- Melampirkan SKCK lama
- Fotokopi KTP
- Fotokopi KK
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Pas Foto Ukuran 4X6 terbaru sebanyak 6 Lembar
- Mengisi Formulir Perpanjangan SKCK
Biaya Perpanjang SKCK Online
Biaya perpanjang SKCK online sama dengan biaya pembuatan SKCK baru yaitu dikenakan biaya sebesar Rp 30 ribu sesuai dengan aturan yang berlaku.